ADVERTISEMENT

Sidang Gugatan Habib Rizieq Kepada Kapolda dan Kapolri Digelar 4 Januari 2021

Kamis, 17 Desember 2020 11:50 WIB

Share
Sidang Gugatan Habib Rizieq Kepada Kapolda dan Kapolri Digelar 4 Januari 2021

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan Praperadilan atas penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan Suharno dalam keterangan yang diterima Poskota, Kamis (17/12/2020).

"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pd hari Senin tgl 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno.

Ia juga menambahkan PN Jaksel bakal menunjuk Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti, dan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Baca juga: Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Habib Rizieq: Mohon Doa dan Dukungan

Sebelumnya Tim Hukum atau Advokasi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar sudah mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Kapolda dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/12/2020). 

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, kami secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum FPI Siap Gugat Penetapan Tersangka Habib Rizieq via Praperadilan

Menurutnya, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT