Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Habib Rizieq: Mohon Doa dan Dukungan

Selasa, 15 Desember 2020 14:13 WIB

Share
Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Habib Rizieq: Mohon Doa dan Dukungan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Hukum atau Advokasi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mendaftarkan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, kami secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum FPI Siap Gugat Penetapan Tersangka Habib Rizieq via Praperadilan

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," terang Aziz.

Aziz menegaskan praperadilan adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar FPI untuk membela kepentingan hukum Habib Rizieq. "Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan," papar dia.

Aziz juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama. (johara/ys)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar