JAKARTA - Usai diperiksa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta maaf kepada masyarakat terkait kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Jika ada peristiwa di Jawa Barat yang kurang berkenan saya tentunya minta maaf. Permohannan maaf atas kekurangan dan tentunya akan kita sempurnakan," kata Ridwan Kamil, usai diperiksa selama 7 jam di Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020).
Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku, dirinya dimintai klarifikasi terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan juga Gubernur Jawa Barat atas kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Pemeriksaan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri Tidak Selama Gubernur DKI Anies
"Saya sampaikan secara moril saya sangat meyakini semua urusan, semua dinamika yang ada di Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Tentulah apa yang terjadi positif negatif kelebihan kekurangan tentu menjadi tanggung jawab saya," ucapnya.
Dikatakan selama 10 bulan mengurusi pandemi Covid-19 menghadapi banyak dinamika yang terjadi di masyarakat. Semua kekurangan akan diperbaiki.
"10 bulan mengurusi COVID terjadi dinamika naik turun dalam proses-prosesnya sehingga yang baik akan kita teruskan, yang kurang-kurangnya tentunya kita akan perbaiki," tukasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim, Klarifikasi Acara Rizieq di Megamendung Bogor
Selain itu, Kang Emil juga menghimbau kepada masyarakat dan pimpinan semua golongan di masyarakat untuk selalu menjaga lisannya dengan kata-kata yang sejuk ditengah pandemi Covid-19.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, kepada para pemimpin di level komunitas, pemimpin partai, pemimpin wilayah, semuanya, untuk menjaga lisan, menjaga tindakan selama Covid ini. Kata-katanya yang sejuk, bukan yang bikin ngamuk. Tindakannya yang inspiratif, bukan yang bikin provokatif," tukasnya.
Kang Emil mengakui banyak pelanggaran protokol kesehatan yang muncul saat demo hingga rangkaian kegiatan pilkada. Pihaknya mengijinkan masyarakat melakukan kegiatan dimasa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca juga: Wagub Dukung Usulan Ridwan Kamil Bentuk Satgas Covid-19 Jabodetabek
"Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berkegiatan asal AKB. Maulidan boleh, asal AKB maksimal 50 orang, sisanya pakai HP (daring). Pernikahan juga boleh, tapi maksimal berapa orang. Boleh mengadakan kegiatan tapi jangan pakai pola yang lama," pungkasnya.
Ia mencontohkan kerumunan acara HRS di Megamendung, Bogor yang merupakan pola lama hingga ribuan orang, akibatnya ada yang terkena Covid-19. "Jadi ada lima orang di Megamendung positif dan 2 Kapolda bergeser," katanya. (ilham/win)