Langgar Pasal Wabah Penyakit Menular, Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Acara Kerumunan di Megamendung Bogor

Kamis 24 Des 2020, 08:15 WIB
Habib Riziek Shihab.(dok)

Habib Riziek Shihab.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, kembali ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus acara kerumunan di Megamendung, Bogor.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, HRS ditetapkan sebagai tersangka kerumunan acara pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, pada Jumat (13/11/2020) itu karena tanpa kepanitiaan.

"Jadi acara di Megamendung itu tidak ada kepanitiaan. Tersangkanya cuma satu orang HRS," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

Bareskrim Polri mempersangkakan HRS melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, kasus kerumunan dugaan tindak pidana Protokol Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dua kasus tersebut ditarik ke Bareskrim untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk

Dimana dalam penyidikan akan dilakukan bersama Polda di wilayah. "Mengingat ada di dua wilayah kasus yang sama, maka efektivitas penyidika ditarik ke Bareskrim," kata Andi, Jumat (18/12/2020).

Meskidemikian kasus pemberkasan, kata Andi tetap dipisah karena lokus tembusannya berbeda karena itu komposisi penyidikan tetap melibatkan penyidik di Polda lantaran sejak awal melakukan penyidikan. 

"Kan locus dan tembusan berbeda, dalam penanganannya yang koordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Semua nanti proses pelimpahannya juga melalui kejagung," tukasnya.

Baca juga: Tuntut Pembebasan HRS, Besok 10 Ribu Orang Bergerak ke Istana

HRS sendiri kini menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal Penghasutan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 6 tahun penjara. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update