ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta usai Dianggap Bersalah dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Kamis, 27 Mei 2021 16:50 WIB

Share
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjalani pembacaan putusan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada akhir tahun 2020 lalu.

Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negara Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) diketahui Hakim Ketua Suparman Nyompa memberikan denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumuman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa Habib Rizieq telah terbukti salah karena telah melakukan tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan.

"Mengadili, terdakwa Mohammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman Nyompa saat persidangan, Kamis (27/5/2021).

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," sambungnya.

Habib Rizieq Shihab juga diwajibkan membayar biaya perkara sidang dan diminta untuk mengembalikan barang bukti persidangan kepada para saksi. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT