JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjalani pembacaan putusan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada akhir tahun 2020 lalu.
Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negara Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) diketahui Hakim Ketua Suparman Nyompa memberikan denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumuman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa Habib Rizieq telah terbukti salah karena telah melakukan tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
"Mengadili, terdakwa Mohammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman Nyompa saat persidangan, Kamis (27/5/2021).
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," sambungnya.
Habib Rizieq Shihab juga diwajibkan membayar biaya perkara sidang dan diminta untuk mengembalikan barang bukti persidangan kepada para saksi. (cr03)