Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berikut 8 Poin Pelanggaran Habib Rizieq dalam Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan

Kamis 27 Mei 2021, 09:40 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendiri sekaligus pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq akan menjalani siding vonis terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Dalam sidang sebelumnya Habib Rizieq telah membacakan pembelaan terhadap terdakwa (pleidoi) dan dilanjutkan tanggapan jaksa, serta jawaban tergugat terhadap suatu tanggapan jaksa yang diajukan oleh penggugat (duplik).

Habib Rizieq dalam pleidoinya menolak seluruh tuntutan dan juga dakwaan jaksa kepadanya. Selain itu, Rizieq juga meminta hakim agar bisa membebaskan dirinya secara murni.

Diketahui bahwa Habib Rizieq telah melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan terkait terjadinya kerumunan di Megamendung dan Petamburan beberapa waktu yang lalu. Ia dituntut pidana selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan megamendung, Kabupaten Bogor.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ia dikenakan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara.

Habib Rizieq terkena pasal berlapis terkait dengan kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, berikut sejumlah pasal yang diberikan jaksa kepada Habib Rizieq.

Kasus Megamendung, Kabupaten Bogor:

1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP, tentang aturan menuruti yang terdapat di dalam Undang-undang.


Kasus Petamburan, Jakarta Pusat:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (cr03)

Berita Terkait

News Update