ADVERTISEMENT

Vonis Habib Rizieq Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Kamis, 27 Mei 2021 18:27 WIB

Share
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan warga di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp20 juta. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan, Habib Rizieq bersalah atas kerumunan saat peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Kerumunan sekitar 3.000 warga yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," katanya, Kamis (27/05/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Suparman, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini berdasar pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus Megamendung.

Putusan itu pun lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Atas putusan ini saudara terdakwa dan penuntut umum memiliki hak yang sama menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir, dalam​ waktu tujuh hari," ujarnya.

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan. (Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT