ADVERTISEMENT

PAN Desak Firli Bahuri dkk Cabut SK Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Rabu, 19 Mei 2021 15:42 WIB

Share
Logo KPK. (ilustrasi/ist)
Logo KPK. (ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Guspardi, Presiden jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK. Karena sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius, ujar Guspardi,  Rabu (18/5/2021). 

Ia menambahkan bahwa surat keputusan Pimpinan KPK nomor 652 tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen TWK. 

Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu, papar Politisi PAN itu.

"Untuk itu pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPan-Rb dan BKN dapat meninidaklanjuti  pernyataaan Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK ini," papar anggota Komisi II DPR ini. 

Selanjutnya, pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dkk diminta mencabut SK nomor 652 tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi. Semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini, kata  anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dalam telekonferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, katanya, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Maka dari itu, Jokowi pun tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini. 

"Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ungkap Jokowi. 

Menurutnya, masih ada peluang untuk memperbaiki jika memang dianggap ada kekurangan, misalnya dengan melakukan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Pendidikan kedinasan ini, kata Jokowi, harus segera dilakukan dengan langkah-langkah perbaikan pada level individual dan organisasi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT