ADVERTISEMENT

Jokowi Minta 75 Pegawai KPK Tak Diberhentikan, Pakar Hukum: Keputusan Monumental

Selasa, 18 Mei 2021 13:08 WIB

Share
Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra. (foto: ist)
Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menilai, kebijakan Presiden Jokowi meminta agar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diberhentikan adalah keputusan monumental.

"Menjawab dampak sosial atas keresahan publik sekaligus merupakan realisasi dari sikap nyata Presiden atas peta jalan revisi UU KPK yang sudah dianggap melenceng jauh. Yang dianggap Presiden telah bertentangan dengan asas keadilan dan semangat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK," kata Azmi, Selasa (18/5/2021).

Kebijakan presiden tersebut, katanya, harus menjadi satu-satunya kebijakan tentang nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. "Tidak boleh lagi ada upaya menawar lagi oleh pimpinan KPK. Apalagi mengabaikan atau bahkan bertentangan atas kebijakan pernyataan terbuka Presiden ini," ujarnya.

"Apapun adanya Pembisik Presiden untuk permasalahan ini objektif, keren dan dalam hal ini Presiden memberikan atensi khusus dengan langsung eksekusi sendiri, kata Azmi lagi.

Azmi melanjutkan, ini tanda sikap keberpihakan Presiden yang tegas untuk 75 pegawai KPK dengan menyampaikan pertimbangan hukumnya dan pentingnya kualitas SDM dalam KPK.

"Karenanya perlu diingat dalam penegakan hukum dan membangun budaya hukum bukan sekadar menerapkan undang-undang dan prosedur karenanya perlu juga dalam menjalankan Undang undang dan dalam upaya mendorong penegakan hukum yang  berjiwa.

"Yang menimbulkan penegakan hukum yang vigilante (pejuang) dan nurani sehingga menjalankan hukum  itu harus dengan kecerdasan nurani," katanya.

Lebih lanjut Azmi menuturkan, yang berkeadilan dan kemanusiaan demi kesejahteraan rakyat dan tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik. "Dan  nutrisi hukum yang berjiwa dan memenuhi rasa keadilan inilah yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan," pungkasnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT