ADVERTISEMENT
Selasa, 18 Mei 2021 13:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menilai, kebijakan Presiden Jokowi meminta agar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diberhentikan adalah keputusan monumental.
"Menjawab dampak sosial atas keresahan publik sekaligus merupakan realisasi dari sikap nyata Presiden atas peta jalan revisi UU KPK yang sudah dianggap melenceng jauh. Yang dianggap Presiden telah bertentangan dengan asas keadilan dan semangat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK," kata Azmi, Selasa (18/5/2021).
Kebijakan presiden tersebut, katanya, harus menjadi satu-satunya kebijakan tentang nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. "Tidak boleh lagi ada upaya menawar lagi oleh pimpinan KPK. Apalagi mengabaikan atau bahkan bertentangan atas kebijakan pernyataan terbuka Presiden ini," ujarnya.
"Apapun adanya Pembisik Presiden untuk permasalahan ini objektif, keren dan dalam hal ini Presiden memberikan atensi khusus dengan langsung eksekusi sendiri, kata Azmi lagi.
Azmi melanjutkan, ini tanda sikap keberpihakan Presiden yang tegas untuk 75 pegawai KPK dengan menyampaikan pertimbangan hukumnya dan pentingnya kualitas SDM dalam KPK.
"Karenanya perlu diingat dalam penegakan hukum dan membangun budaya hukum bukan sekadar menerapkan undang-undang dan prosedur karenanya perlu juga dalam menjalankan Undang undang dan dalam upaya mendorong penegakan hukum yang berjiwa.
"Yang menimbulkan penegakan hukum yang vigilante (pejuang) dan nurani sehingga menjalankan hukum itu harus dengan kecerdasan nurani," katanya.
Lebih lanjut Azmi menuturkan, yang berkeadilan dan kemanusiaan demi kesejahteraan rakyat dan tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik. "Dan nutrisi hukum yang berjiwa dan memenuhi rasa keadilan inilah yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan," pungkasnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT