ADVERTISEMENT

 Sudah Terjadi Pembusukan Hukum dengan Menonaktifkan 75 Pegawai KPK

Jumat, 14 Mei 2021 10:48 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra. (ist)
Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan,   surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), adalah keputusan yang tergesa-gesa dan dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif.

"Keputusan ini tergesa gesa tidak berdasar hukum malah dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif yang bisa di design menurut skenario tertentu. Karena semakin kesini alur dan potret dari revisi UU KPK tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan," katanya, Jumat (14/5/2021).

Untuk itu katanya,  perlu diingat bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara kita adalah negara hukum bukan kemauan pejabat.

Ketua Asosiasi ilmuan Praktisi Hukum Indonesia menegaskan, semestinya surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK. Bukan penonaktifan pegawai.

"Tindakan pimpinan KPK ini menunjukkan bahwa pembusukan hukum telah terjadi, ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati, hukum itu tidak boleh diterapkan semaunya, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar," ujarnya.

Azmi menekankan, tindakan atas keputusan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut bertentangan dengan rasa keadilan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, tugas-tugas yang sedang diemban atas perkara korupsi dan sedang ditangani personel dari 75 orang yang tidak lulus TWK.

"Yang ada bila begini antara pimpinan KPK dan personelnya sedang berhadap-hadapan masalah internalnya dan para koruptor akan merasa menang atas perjalanan peta revisi UU KPK yang berdampak luar biasa ini," tutupnya. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT