ADVERTISEMENT

Tanggapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Bisa Ikut Pendidikan Lagi

Senin, 17 Mei 2021 22:01 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan soal KPK. (foto: ist)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan soal KPK. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkaitpenonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi menginstruksikanagar 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, dapat kembali mengikuti pendidikan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki," kata Presiden Jokowi, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengatakan, dirinya sependapat dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," sambung Jokowi.

Sebelumnya, penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut menimbulkan pro kontra, hingga membuat sejumlah pihak bereaksi, salah satunya Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra.

Azmi mengatakan, KPK yang berdiri awal dengan KPK sekarang kondisinya contradictio in terminus dan contradiction in adjecto, Ibarat mencampur minyak dengan air yang terjadi saat ini melalui kebijakan revisi UU KPK.

"Ada pembantaian struktural, mempersempit fungsi dan organisatoris dalam organ KPK yang berhasil dijinakkan dengan sempurna," katanya. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT