Satgas Covid-19 Pulau Panggang Sosialisasi Larangan Mudik pada Warga di Dermaga Utama Pulau Pramuka
Senin, 10 Mei 2021 02:44 WIB
Share
Satgas Covid-19 Kelurahan Pulau Panggang saat melakukan sosialisasi larangan mudik kepada warga dan wisatawan di Dermaga Utama Pulau Pramuka. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, melakukan sosialisasi larangan mudik kepada warga dan wisatawan di Dermaga Utama Pulau Pramuka.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyukseskan kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, mengingat adanya kebiasaan mudik saat hari raya Idulfitri.

"Kegiatan ini sebagai upaya pengendalian mobilitas dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19," kata Iskandar, Minggu (09/05/2021).

Iskandar menambahkan, dalam sosialisasi tersebut, petugas juga mengimbau warga dan wisatawan yang datang untuk bijak menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang memang hanya diperuntukkan bagi warga dengan keperluan mendesak.

"Bijak mengajukan SIKM karena tempat terbaik tetap di rumah mengingat pandemi Covid-19 masih ada. Jadi, warga dan wisatawan kita imbau tetap di rumah saja dengan terus menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas," tandasnya.

Seperti diketahui, guna menekan penyebaran Covid-19 larangan mudik lebaran yang diterapkan pemerintah diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.⁣ (yono)