TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengaku telah mengamankan 20 kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, 20 kendaraan tersebut selanjutnya dilakukan sanksi penilangan dan pengamanan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota.
"Ada 20 angkutan umun termasuk bis dan juga ada kendaraan elf (travel) gelap," ujar Wahyudi, Senin (10/5/2021).
Wahyudi mengatakan, kendaraan tersebut disita saat melintas di pokso penyekatan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, dan posko cek poin di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang.
Wahyudi mengatakan, kendaraan yang sebagian besar merupakan milik pribadi yang dialih fungsikan menjadi angkutan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
Menurutnya kendaraan tersebut disita dan boleh diambil pemiliknya setelah 18 Mei 2021, usai larangan mudik berakhir.
"Tidak hanya ditindak, tapi juga sudah dikandangkan oleh kepolisian. Yang pasti, 20 unit kendaraan yang dikandangin kepolisian baru akan dilepas segelah masa larangan mudik selesai," jelasnya.
Sementara, KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang dihubungi secara terpisah membantah telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan yang nekat mudik.
Menurutnya informasi yang diperoleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang salah, lantaran Satlantas Polres Metro Tangerang hanya menyuruh kendaraan yang nekat mudik untuk berputar balik.
"Infonya salah. Tidak ada penyitaan, hanya putar balik," ujar Agus.
Berdasarkan data yang dihimpun pada posko penyekatan terdapat 10 kendaraan yang disita, sedangkan pada posko cek poin terdapat 10 kendaraan yang juga dilakukan penyitaan. (toga)