JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) pastikan akan tetap operasikan sejumlah kereta api (KA) lokal dan jarak jauh.
Pengoperasian kereta api (KA) tersebut berguna untuk membantu masyarakat jika miliki keperluan mendesak pada masa larangan mudik 6-17 Mei.
Menurut keterangan Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI, pelayanan KA Lokal dan Jarak Jauh hanya dioperasikan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak saja namun penerapan protokol kesehatan, tetap wajib diterapkan.
“KAI tentunya akan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai aturan yang berlaku dan hanya menjual tiket perjalanan sekitar 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk yang ada,” ungkap Joni melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Untuk perjalanan lokal, KAI akan mengoperasikan 16 KA dengan waktu operasional pemberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB. Sementara untuk daftar kereta api (KA) jarak jauh dan lokal yang tetap beroperasi, antara lain:
KA Lokal
1. Cibatuan
2. Lokal Bandung Raya
3. Penataran
4. Tumapel
5. Dhoho
6. Siliwangi
7. Pandan Wangi
8. Siantar Ekspres
9. Sibinuang
10. Srilelawangsa
11. Kedung Sepur
12. Jenggala
13. Bathara Kresna
14. Cut Meutia
15. Lembah Anai
16. Minangkabau Ekspres
KA Jarak Jauh
1. Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi - Gambir PP)
2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng - Bandung PP)
3. Gajayana (Malang - Gambir PP)
4. Bima (Surabaya Gubeng - Gambir PP)
5. Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir PP)
6. Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol PP)
7. Kahuripan (Blitar - Kiaracondong PP)
8. Sritanjung (Lempuyangan - Ketapang PP)
9. Bengawan (Pasar Senen - Purwosari PP)
10. Serayu (Pasar Senen - Purwokerto PP)
11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo - Kiaracondong PP)
12. Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama PP)
13. Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang PP)
14. Tegal Ekspres (Tegal - Pasar Senen PP)
15. Bukit Selero (Kertapati - Lubuk Linggau PP)
16. Kuala Stabas (Batu Raja - Tanjung Karang PP)
17. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang PP)
18. Putri Deli (Tanjung Balai - Medan PP)
19. Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng - Kiaracondong PP) (cr09)