JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo berikan pengawasan ketat terhadap pelarangan mudik.
MenPANRB, Tjahjo Kumolo meminta agar masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik tanpa memenuhi pesyaratan.
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” katanyanya dalam pers rilisnya, Senin (3/5/2021).
Tjahjo Kumolo juga menyebut, masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB.
Pelaporan tersebut bisa melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Kemudian, laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
“Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada),” ungkapnya. (cr09)