Lurah Pademangan Timur Tempel Stiker Larang Warga Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 di Sejumlah Titik

Selasa 04 Mei 2021, 15:07 WIB
Lurah Pademangan Timur Bambang Mulyanto menempelkan stiker larangan mudik di permukiman warga. (yono)

Lurah Pademangan Timur Bambang Mulyanto menempelkan stiker larangan mudik di permukiman warga. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara memberikan imbauan pada warga terkait larangan mudik lebaran dengan menempelkan stiker di sejumlah titik, Selasa (4/5/2021) siang.

Lurah Pademangan Timur, Bambang Mulyanto mengatakan, ada empat titik di permukiman warga yang ditempeli stiker larangan mudik.

Larangan ini, kata Bambang, sekaligus membangun pikiran positif pola hidup sehat di tengah masyarakat.

"Untuk kegiatan ini, hari ini kita menempel stiker imbauan untuk tidak pulang kampung atau mudik untuk memutus mata rantai di Jakarta maupun di daerah," kata Bambang.

"Imbauan itu supaya warga di rumah, tidak pulang kampung, tidak mudik untuk mencegah Covid-19 yang saat ini merebak," sambungnya.

Lurah memastikan untuk membatasi mobilisasi warga yang keluar masuk Jakarta, imbauan ini bakal rutin dilakukan.

Dari pantauan Poskota, tampak lurah Pademangan Timur bersama jajarannya, berkeliling ke permukiman memberi imbauan larangan mudik secara lisan maupun stiker.

Adapun stiker tersebut bertuliskan "JANGAN Pulang Kampung atau Mudik Demi Memutus Mata Rantai Covid-19".

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.⁣ (yono)

Berita Terkait
News Update