ADVERTISEMENT

Jangan Sampai Lupa! Penumpang Kereta Api Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini Loh

Senin, 5 Juli 2021 07:00 WIB

Share
Kereta api jarak jauh. (dok.PT KAI)
Kereta api jarak jauh. (dok.PT KAI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh sudah wajib mempunyai bukti telah divaksinasi Covid-19 dan peraturan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Nantinya, para calon penumpang bisa membawa bukti vaksinasi Covid-19 dalam bentuk kartu atau e-sertifikat vaksinasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa sebagaimmana poskota.ci.id kutip dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/7/2021).

"Calon penumpang wajib mempunyai bukti vaksin elektronik yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," terang Eva Chairunisa.

Selain itu, bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh juga diwajibkan untuk mempunyai surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang telah dilakukan maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, Eva mengatakan ada pengecualian bagi para calon penumpang yang memiliki kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh.

Akan tetapi yal tersebut juga harus dilakukan dengan cara menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis plus surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang masih berlaku.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi calon penumpang yang usianya masih dibawah 18 tahun.

"Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," tutur Eva.

Bagi para calon penumpang yang belum mengikuti vaksinasi bisa sedikit tenang lantaran PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sejak Sbatu (3/7/2021) lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT