Penjual ketupat di pasar Rangkasbitung. (foto: yusuf permana/ilustrasi)

Opini

Gerakan Ekonomi Daerah

Senin 03 Mei 2021, 06:00 WIB

Penulis: Budi Setiawan, Wartawan Poskota

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali mengungkap rasa kekecewaanya kepada para gubernur, bupati dan wali kota yang masih ‘memarkir’ dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) di bank. Jika dana sebesar Rp182 triliun tidak segera dibelanjakan dipastikan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

Karenanya di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Sabtu (1/5/2021), Jokowi meminta seluruh kepala daerah segera membelanjakan dana APBD nya. Jika tak segera dibelanjakan dikhawatirkan berpengaruh terhadap perputaran roda ekonomi.

Sampai Maret 2021 belanja pegawai baru 63% dan belanja modal baru 5,3 persen. Padahal perputaran uang di sebuah daerah itu sangat menentukan pertumbuhan ekonomi.

Kekecewaan Presiden bisa kita pahami. Apalagi pengamat ekonomi, Salamuddin Daeng, memperkirakan uang yang bergeser ke kampung atau daerah selama masa Lebaran tahun ini tak begitu signifikan. Hanya berkisar Rp21 triliun.

Hitungan tersebut berdasarkan angka yang diungkap pemerintah yang menyebutkan masih ada tujuh juta warga yang tetap mudik Lebaran, meski sudah dilarang.

Dari tujuh juta yang mudik tersebut, katakanlah setiap warga membawa uang ke kampung berkisar Rp3 juta. Jadi kalau tujuh juta dikalikan Rp3 juta, berarti uang yang mengalir ke kampung pada Lebaran tahun ini hanya sebesar Rp21 triliun

Sebab warga yang memiliki penghasilan tetap dan mendapat THR, seperti pegawai negeri, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN dan swasta, tidak bisa pulang mudik karena ada larangan dari pemerintah. Sebagian besar uang THR yang diperoleh juga tetap disimpan di tabungan untuk berjagajaga. Apalagi habis Lebaran, mereka akan menghadapi tahun ajaran baru.

Dengan putaran dana hijrah sebesar Rp21 triliun tentunya tak cukup untuk menggerakkan roda ekonomi di daerah. Karenanya perlu support dana lebih besar. Pemerintah bisa menggunakan dana APBD milik pemda yang masih ‘mengendap’ di bank.

Ada cara yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan dana APBD yang terparkir di bank untuk menggerakkan kembali ekonomi daerah, tanpa menabrak UU Keuangan. Pemerintah bisa menggunakan UU No 2/2020 dan menindaklanjuti melalui Perpres dan Permenkeu.

Bisa juga memberi sedikit keleluasaan kepada kepala daerah untuk menarik dana APBD yang diparkirnya di bank demi berkelanjutan pembangunan dan ekonomi di tengah situasi pandemi. Selama ini para kepala daerah tak berani menarik dana APBD, karena tak ada payung hukum yang jelas. Sehingga mereka takut tersandung kasus hukum.

Jadi perlu langkah bijak. Tak saling salah menyalahkan. Yang terpenting, selesaikan masalah kesehatan dengan cepat. Pemerintah pusat dan pemda harus merapatkan barisan. Bahu membahu menghadapi berbagai masalah bangsa secara bersama-sama. **

Tags:
Gerakan Ekonomiekonomi daerahEKONOMIInduk OpiniOpiniposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor