Pihak kepolisian saat mengumumkan ratusan angkutan travel gelap melanggar aturan larangan mudik. (foto: adji)

Kriminal

Meski Larangan Mudik Belum Berlaku, Polisi Sudah Tindak Travel Gelap

Kamis 29 Apr 2021, 13:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 115 travel gelap dan menyalahi izin trayek berupaya untuk mengangkut pemudik ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kendaraan mereka turut disita polisi pada Kamis (29/4/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penindakan dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi pemudik.

Yusri menyebut, langkah itu juga mengacu pada Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang para pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum.

Saat ini memang sudah masuk masa pengetatan mudik hingga tanggal 5 Mei. Kemudian masuk masa larangan mudik 6-17 Mei. Dan kembali pengetatan setelah masa larangan mudik pada 18-24 Mei.

"Nanti kalau ditanyakan lagi kok belum tanggal 6 sudah dilakukan penindakan, iya di pasal 308 tindak mengenal kata itu, karena tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Yusri juga menyatakan, langkah ini sekaligus memberi efek jera bagi travel gelap yang masih ingin coba-coba mengangkut pemudik untuk keluar dari Jakarta.

"Kami berkomitmen ini sebagai efek jera, ini sebagai edukasi kepada travel yang mencoba bermain seperti ini tidak segan segan akan kami lakukan penindakan di masa Covid-19 pemerintah kenapa melarang mudik, ini yang harus di ketahui. ini upaya pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19," imbuhnya. (adji)

Tags:
travel gelap nekat angkut pemudikwarga nekat mudik lebaranPolda Metro Jayatravel gelap

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor