Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Sita 6 Mobil Pribadi yang Dijadikan Travel Gelap

Jumat 30 Apr 2021, 10:33 WIB
KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi. (Fernando Toga)

KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi. (Fernando Toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menyita enam mobil mobil pribadi yang dijadikan travel gelap saat melakukan penyekatan di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang selama kurun waktu 26 hingga 29 April 2021. 

KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi mengatakan pihaknya melakukan penyitaan tersebut dalam rangka penegakkan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Ada enam mobil yang kami tindak selama operasi penyekatan mulai tanggal 26, 27, 28, dan 29 April (2021)," ujar Agus, Jumat (30/4/2021). 

Agus menuturkan, kendaraan pribadi yang berubah fungsi menjadi travel tersebut diketahui membawa penumpang yang akan mudik lebaran 2021. 

Menurutnya, banyak kendaraan pribadi yang dijadikan kendaraan angkutan agar dapat lolos dari penjagaan petugas yang berjaga di sejumlah titik posko penyekatan. 

"Bila ada travel gelap akan kami tindak. Mereka travel gelap. Angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum," katanya. 

Agus menghimbau agar masyarakat dapat turut serta menyukseskan program pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 dengan tidak memaksakan mudik pada lebaran 2021. 

"Mohon kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan, karena pandemi (Covid-19) belum usai. Jangan sampai pandemi ini berkepanjangan," harapnya. (toga) 
 

Berita Terkait

News Update