Alasan Buat Tidur Nyenyak, Pedagang Ikan Konsumsi Tembakau Gorilla

Minggu 25 Apr 2021, 09:31 WIB
Tersangka MF saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara. (ist)

Tersangka MF saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara. (ist)

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar dua bulan dengan alasan untuk nyenyak tidur. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update