YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil meringkus anggota sindikat jaringan pengedar narkotika pada Jumat (17/12/2021) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi tepat di Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
BNNP DIY berhasil menangkap tersangka berinsial DM (21) dan dari tangan DM berhasil diamankan barang bukti tembakau gorilla seberat 27,05 gram.
Melansir dari laporan RRI, awalnya DM ditangkap saat dia sedang berhenti di sebelah utara Lapangan Sepakbola Gorongan, yang masuk wilayah Dusun Gorongan RT 08/RW 021, Condongcatur.
Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Andi Fairan mengatakan penangkapan DM bermula dari informasi yang dikembangkan jajarannya karena mulai banyak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khusunya tembakau gorilla di wilayah Bantul.
“Selanjutnya Petugas BNNP DIY menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target. Akhirnya Jumat malam kami berhasil menangkap salah satu anggota jaringan pengedar tersebut,” tutur Andi.
Dari tangan DM, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) beserta alat komunikasi dan sepeda motor.
“Ini membuktikan bahwa meskipun mendekati akhir tahun, kami terus bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantarasan peredaran gelap narkoba,” ucapnya melanjutkan.
Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Polisi Tri Yuniato menuturkan setelah diperiksa ternyata DM mengaku hanya sebagai kurir paket tembakau Gorilla.
DM diberi perintah oleh pengendali berinisial HM, warga Gunungkidul yang mana kini statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku sebelumnya telah bersepakat dengan pengendali untuk melakukan pengambilan dan meletakkan paket di suatu tempat untuk diserahkan kepada pengendali,” ujar Tri Yuniato.
“Hingga akhirnya petugas mengamankan pelaku atas perbuatannya yang diduga telah menerima dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau Gorilla,” tambahnya.
Setelahnya barang bukti yang diamankan dari tersangka DM langsung dibawa petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr03)