ADVERTISEMENT

Bravo! Petugas BNNP DIY Tangkap Anggota Sindikat Jaringan Pengedar Tembakau Gorilla di Condongcatur

Sabtu, 18 Desember 2021 14:35 WIB

Share
Ilustrasi tembakau sintetis (Foto: pixabay)
Ilustrasi tembakau sintetis (Foto: pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil meringkus anggota sindikat jaringan pengedar narkotika pada Jumat (17/12/2021) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut terjadi tepat di Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

BNNP DIY berhasil menangkap tersangka berinsial DM (21) dan dari tangan DM berhasil diamankan barang bukti tembakau gorilla seberat 27,05 gram.

Melansir dari laporan RRI, awalnya DM ditangkap saat dia sedang berhenti di sebelah utara Lapangan Sepakbola Gorongan, yang masuk wilayah Dusun Gorongan RT 08/RW 021, Condongcatur.

Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Andi Fairan mengatakan penangkapan DM bermula dari informasi yang dikembangkan jajarannya karena mulai banyak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khusunya tembakau gorilla di wilayah Bantul.

“Selanjutnya Petugas BNNP DIY menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target. Akhirnya Jumat malam kami berhasil menangkap salah satu anggota jaringan pengedar tersebut,” tutur Andi.

Dari tangan DM, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) beserta alat komunikasi dan sepeda motor.

“Ini membuktikan bahwa meskipun mendekati akhir tahun, kami terus bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantarasan peredaran gelap narkoba,” ucapnya melanjutkan.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Polisi Tri Yuniato menuturkan setelah diperiksa ternyata DM mengaku hanya sebagai kurir paket tembakau Gorilla.

DM diberi perintah oleh pengendali berinisial HM, warga Gunungkidul yang mana kini statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT