LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) Lebak menanggapi soal ramainya aktivitas galian tambang legal alias peti yang dilakukan oleh para penambang ilegal di kawasan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Kini, mereka tengah melakukan memeriksa kebenaran dari aktivitas para penambang ilegal atau Gurandil di kawasan sakral adat Cibarani itu.
"Iya kita pastikan ini gurandil sekarang apa dulu. Infonya dulu juga ada. Makanya dipastikan dulu kang begitu maksud kita," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, melalui Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono kepada Pos Kota melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (22/4/2021).
Indik menyebut, hal serupa ternyata juga pernah terjadi pada tahun 2015 lalu. Untuk itu, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polsek Leuwidamar dan juga tetua adat Baduy guna memastikan kebenaran dari lubang galian tambang yang dibuat para Gurandil itu.
"Sedang dilakukan pengecekan oleh Kapolsek dan personil Satreskrim Polres Lebak. Kalau masih ada, maka akan di tindak tegas namun informasi sementara dari Kapolsek Leuwidamar setelah koordinasi dengan Jaro Saija (Tetua adat Baduy, -red) sudah tidak ada kegiatan di bekas lokasi yang juga pernah ada aktivitas galian tambang pada tahun 2015 lalu, " ungkap Indik.
Indik menegaskan, pihaknya akan memberi tindakan tegas .ika memang terbukti terdapat aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan adat Cibarani itu.
"Satreskrim Polres Lebak akan menindak tegas apabila ada tambang ilegal di Gunung Liman itu," tegasnya.