LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menanggapi serius soal adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh para penambang ilegal alias Gurandil dikawasan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten.
Bahkan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga turut mengecam ulah para gurandil yang telah menyebabkan kerusakan pada gunung yang menjadi kawasan sakral masyarakat kasepuhan Cibarani dan Suku Adat Baduy ini.
Bupati juga telah memrintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan dan melakukan upaya pemulihan kepada Gunung yang menjadi hulu dari berbagai aliran sungai di Kabupaten Lebak ini.
"Perusakan alam tidak boleh dibiarkan, pelaku harus ditindak tegas. Dan juga upaya pemulihan harus segera dilakukan," kata Bupati Lebak dalam siaran pers yang diterima Poskota.co.id, Senin (26/4/2021).
Kepala DLH Lebak, Nana Sunjana mengatakan, Pemkab Lebak sendiri mengapresiasi Kepala Desa Cibarani yang sekaligus menjadi ketua adat kasepuhan Cibarani yakni Dulhani yang telah melaporkan adanya tindakan penambangan ilegal alias PETI di kawasan Gunung Liman itu.
"Para pelaku sendiri kini sudah dilaporkan ke Polda Banten, dan tengah diproses hukum," kata Nana.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undang, kewenangan pertambangan dan kehutanan itu sendiri berada di Pemerintahan Provinsi Banten.
"Kalau gurandil, ilegal mining masuk ke penananan APH dan kewilayahnya di kehutanan. Untuk pengawasan ada di kehutanan dan bukan kewenangan kami," katanya.
Ia melanjutkan, Pemkab sendiri akan melakukan penanganan pemulihan lingkungan pada Gunung Liman dengan memberikan bantuan bibit tanaman kepada masyarakat kesepuhan adat Cibarani.
"Kami akan memberikan bantuan bibit ke adat kasepuhan Cibarani untuk melakukan pemulihan bekas pertambangan tersebut dan menjaganya," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)