ADVERTISEMENT

Polisi Selidiki Gubuk Penambang Emas Ilegal yang Dibakar Warga Desa Pangradin, Jasinga Bogor

Kamis, 16 November 2023 09:32 WIB

Share
Gubuk milik penambangan emas ilegal dibakar warga.(Ist/tangkap layar)
Gubuk milik penambangan emas ilegal dibakar warga.(Ist/tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Geram sumber air bersih (SAB) tercemar, warga Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor bakar gubuk milik penambangan emas tanpa izin (Peti).

Dari video yang diterima Poskota.co.id, nampak kobaran api besar berada di beberapa titik di tengah pegunungan.

Selain banyaknya kobaran api, ratusan warga pun terlihat tengah menyusuri jalan setapak untuk mendaki pegunungan tersebut

Salah seorang dalam video menyebut, gubuk milik penambang emas ilegal tersebut dibakar oleh warga Desa Pangradin pada Sabtu (11/11) lalu.

"Lihat warga Pangradin marah besar karena gunungnya di rusak sama penambang emas ilegal," dikutip poskota.co.id, Kamis (16/11/2023).

Sang perekam pun mengatakan, sedikitnya ada 200 warga yang menaiki gunung tersebut dengan tujuan membakar gubuk-gubuk milik penambang emas ilegal di Kabupaten Bogor.

Dia (penambang) nanti tidak boleh lagi menggali emas, karena warga resah karena airnya kotor rusak, air sungainya jadi rusak karena penambangan emas ilegal," ucapnya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan peristiwa pembakaran gubuk milik penambang emas ilegal tersebut.

"Iya terkait pembakaran itu bener, terjadi pembakaran, jadi dugaan dilakukan oleh oleh oknum warga jasinga yang kemungkinan merasa dirugikan dengan adanya galian emas itu," ujarnya.

Menurut Teguh, dari informasi yang ia dapat, warga Desa Pangradin membakar gubuk-gubuk tersebut karena kesal aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut telah merusak SAB warga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
3 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT