ADVERTISEMENT

Resahkan Nelayan, Penambang Timah Ilegal di Perairan Teluk Kelabat Ditertibkan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung

Rabu, 16 Juni 2021 22:26 WIB

Share
Pangkalan TNI AL Bangka Belitung menggelar Opsgaktib terhadap penambang timah ilegal di wilayah perairan Teluk Kelabat, Provinsi Bangka Belitung. (Ist)
Pangkalan TNI AL Bangka Belitung menggelar Opsgaktib terhadap penambang timah ilegal di wilayah perairan Teluk Kelabat, Provinsi Bangka Belitung. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya penambangan timah ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab di wilayah perairan Teluk Kelabat, Provinsi Bangka Belitung membuat resah masyarakat khususnya para nelayan.

Untuk itu, Pangkalan TNI AL Bangka Belitung menggelar operasi penertiban dan penegakan (Opsgaktib) terhadap penambang timah ilegal yang meresahkan dan merusak ekosistem laut pada Rabu,(15/06/2021). Selain itu di perairan tersebut merupakan zonasi zero tambang.

"Operasi penertiban ponton selam dilaksanakan karena menimbulkan keresahan nelayan Bakik Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat karena adanya aktivitas penambangan timah di wilayah zonasi zero tambang atau daerah tangkapan nelayan," kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq.

Umar Farouq kemudian memerintahkan Lanal Bangka Belitung untuk bergerak cepat melaksanakan Operasi Gabungan penertiban penambangan ilegal.

Penertiban tersebut dengan melibatkan Posal atau Posmat jajaran Lanal Babel dibantu dengan aparat pemerintah.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan mulai dari himbauan kepada para penambang Timah agar menghentikan aktifitas terlarangnya.

Namun, kata Umar Farouq pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas bila imbauan yang dilakukan jajarannya tidak diindahkan.

"Apabila masih membandel akan di lakukan tindakan yang lebih tegas," pungkasnya. (*)

angkalan TNI AL Bangka Belitung menggelar Opsgaktib terhadap penambang timah ilegal di wilayah perairan Teluk Kelabat, Provinsi Bangka Belitung. (Ist)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT