Pencabulan gadis di bawah umur. (foto: ilustrasi)

Kriminal

Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Diberi Pendampingan Psikologis

Rabu 21 Apr 2021, 14:54 WIB

DP3A Kota Bekasi Lakukan Pendampingan Psikologis Terhadap Korban Pemerkosaan yang Dilakukan Anak Anggota Dewan

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi akan melakukan pendampingan psikologis terhadap gadis dibawah umur berinisial PU (15) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini mengatakan, pendampingan dilakukan secara berkala dengan melibatkan ahli psikologis.

"Pertama-tama kami melihat kondisi korban dan orangtuanya, assesment tersebut melibatkan psikolog dari Universitas Islam 45 Bekasi," kata Mini, ketika dikonfirmasi (21/4/2021).

Dia menambahkan, pendampingan itu akan terus berlanjut setelah tahap assesment untuk menentukan langkah-langkah metode konseling.

"Assesment menentukan kondisi psikis korban dan orangtuanya, kami berikan konseling untuk pemulihan psikologis," katanya.

Pendampingan psikologis ini, lanjut Mini diharapkan dapat memulihkan trauma yang diderita anak maupun orangtua atas kejadian yang menimpanya.

"Kita berikan konseling, diharapkan trauma atas tindakan kekerasan maupun tindakana lainnya dapat teratasi," tutur dia.

Sebelumnya, selain diduga setubuhi anak dibawah umur, fakta baru terungkap bahwa korban berinisial PU (15) dijual untuk melayani laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat oleh terduga AT (21) anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu selain disetubuhi, korban juga dijual oleh AT untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru, hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban dari human trafficking,” katanya.

Korban disekap di lantai dua kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama satu bulan, pada bulan Februari hingga Maret 2021. Kemudian, korban tersebut dijual oleh pacarnya sendiri.

"Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh AT. Itu si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.

Mirisnya, dalam satu hari rata-rata PU dipaksa untuk melayani empat sampai lima orang laki-laki hidung belang.

Bahkan, lanjut dia, AT tak segan-segan melakukan kekerasan fisik apabila PU menolak.

Setelah melayani nafsu bejad dari orang lain, tak sepeser pun PU diberikan uang olehnya. AT menarik bayaran kepada pemesan rata-rata sebesar Rp400 ribu.

"Termasuk negosiasi, pengakuannya Rp400 ribu sekali open BO. Uangnya dipegang si pelaku," tegas Novrian. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Tags:
Anak Anggota DPRD Kota BekasiAnak di Bawah Umurkorban-pemerkosaanpendampingan-psikologis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor