JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan komentarnya terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang biduan berinisial DAP (28) dengan remaja berusia 16 tahun di Probolinggo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika nantinya DAP terbukti bersalah maka pasal 285 KUHPidana tidak akan bisa menjeratnya secara hukum.
Hal tersebut lantaran dalam KUHP tercatat pelaku pemerkosaan pasti laki-laki dan korbannya pasti perempuan, bukan sebaliknya.
"Dalam KUHP pun memandang perkosaan pasti dilakukan laki-laki dan korbannya pasti selalu perempuan," papar Reza, Selasa (27/4/2021).
Meski begitu nantinya DAP masih bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Saat ditanya apakah sang biduan bisa lolos dari jerat hukum apabila korban yang diperkosa melakukan Tindakan terlarang itu dengan keinginan yang sama satu sama lain, Reza menjawab: "Dari sisi moral pun remaja berusia 16 tahun lazimnya sudah tahu bahwa hubungan seks yang bukan dilakukan oleh suami istri adalah salah," tukasnya.
"Terlepas mau sama mau atau pun dipaksa, pokoknya pelaku kontak seks dengan anak pasti salah," tutup Reza. (cr03)