JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah ( BPAD ) DKI Jakarta, Pujiono menyebutkan tanah aset yang belum selesai pengajuan sewa lahan belum dapat ditempati.
Hal itu diungkapkan Pujiono saat dikonfirmasi terkait berdirinya bangunan yang berdiri di lahan Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara.
Pujiono membenarkan adanya pengajuan sewa lahan di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun ia memastikan pengajuan tersebut saat ini masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Memang saat ini masih kita proses, mestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu dan kalau sudah ada pembangunan seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," ujar Pujiono, Senin (19/4/2021).
Pujiono menjelaskan, lamanya proses pengajuan pengunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur.
Hal itu lantaran harus melalui beberapa proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan yang berdiri di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, sangat merugikan nelayan dan jasa angkut barang.
Pasalnya, proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut menutup akses nelayan yang hendak bongkar muatan hasil laut.
Eko (45) salah satu nelayan menuturkan, dengan ada proyek pembangunan gudang peralatan kapal, sangat merepotkan dirinya saat membongkar isi muatan kapal.
"Akses jalan yang pasti ketutup. Nelayan yang mau bongkar muat ikan ya jadi repot pasti," kata Eko saat ditemui di Pelabuhan perikanan Muara Angke, beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Uli salah satu kuli angkutan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, ikut mengeluhkan dengan adanya proyek pembangunan tersebut.
Menurutnya, adanya proyek tersebut mempersulit pekerjaannya, karena harus melewati jalan yang lebih jauh untuk menurunkan angkutan ke gudang penyimpanan.
"Ketutup sekarang jalannya. Jadi harus lewat ke samping jalannya lebih jauh. Sebelum ada bangunan sih deket, sekarang ketutup," keluhnya.
Saat ini jarak yang harus ditempuh kuli angkut barang menuju gudang penyimpanan lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya. Hal tersebut, membuat penghasilannya anjlok hingga 40 persen.
"Penghasilan menurun pastinya yang tadinya sehari Rp50 ribu jadi Rp30 ribu. Yang harusnya dua kali angkut, jadi sekali karena waktu angkutnya jadi lama karena jauh, jadi cepet capek juga," bebernya.
Sedangkan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara mengusulkan proyek bangunan tersebut agar dibongkar
Usulan pembongkaran itu karena proyek pembangunannya dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara, Kihajar Bonang, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.
"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," ungkapnya. (yono)