JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satpol PP Jakarta Utara (Satpol PP Jakut) Yusuf Madjid mengaku, telah menerima surat rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar terkait bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat rekomtek tersebut, jelasnya, diterima dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, sejak 27 April 2021.
"Iya kami sudah terima rekomtek oleh Citata sejak tanggal 27 April, langsung nanti kami akan lakukan survei lokasi dan panggilan konfirmasi kepada pemilik bangunan," terang Yusuf Madjid saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, konfirmasi dilakukan untuk mengetahui dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemprov DKI tersebut.
Terlebih, lahan yang digunakannya cukup luas hingga mencapai 2.000 meter.
"Selanjutnya kami lakukan rapat UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) terkait, ada KPKP (Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) selaku pemberi izin untuk memastikan ada atau nggak yang bermohon. Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," tegasnya.
Yuma, sapaan akrabnya, menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan SOP yang harus dilakukan sebelum menjalankan eksekusi pembongkaran.
"Intinya kami siap melaksanakan perintah Perda, dan tentunya dengan telah menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana yang ada," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, warga dan nelayan mengeluhkan adanya proyek bangunan yang menutupi akses bongkar muat ikan di dekat dermaga kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, bangunan yang peruntukannya diketahui untuk gudang peralatan kapal tersebut dipastikan tidak tidak memiliki IMB. Sebab, bangunan sendiri ada di atas lahan milik Pemprov DKI tanpa ada kepastian legalitas.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan Aset Pemprov DKI. Dirinya pun, belum memberikan izin pemanfaatan lahan kepada siapa pun.