Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

NEWS

Viral Video Habib Rizieq Ungkap Fakta di Persidangan, Jaksa Mendadak 'Bisu' di hadapan Hakim

Jumat 09 Apr 2021, 23:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar video Habib Rizieq buka suara saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam video tersebut, Habib Rizieq terlihat sangat lantang dalam meminta keadilan dihadapan hakim dan jaksa.

Dalam tayangan tersebut, Habib Rizieq meminta jaksa agar tidak berdusta dan fitnah agar sidang yang dijalani berjalan dengan baik dan benar.

" Untuk jaksa penuntut  umum, stop bohong, stop dusta, stop fitnah, harap jaksa penuntut umum tidak mengotori sidang yang terhormat ini," ucap Habib Rizieq, dikutip dari tayangan kanal YouTube SUARA KAMI.

Lantas Habib Rizieq pun menyinggung penembakan 6 laskar FPI saat dirinya masih berstatus saksi.

HRS mengaku heran mengapa ia diikuti oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya, hingga akhirnya berujung tewasnya 6 Laskar FPI.

"Jadi pertanyaannya, apa seperti ini proses hukumnya? kok proses hukumnya seperti proses hukum teroris," ujar Habib Rizieq.

Seisi ruangan pun terdiam saat Habib Rizieq menyampaikan pernyataan tersebut, termasuk jaksa.

Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq juga mempertanyakan keadilan untuk dirinya, ia menyebut begitu banyak pihak-pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan sejak awal pandemi.

"Banyak dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat, tidak terkecuali menteri bahkan Presiden, akan tetapi pihak kepolisian dan kejaksaan hanya serius pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW," sambung Habib Rizieq.

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP. (cr09)

Tags:
video Habib Rizieq buka suara saat jalani sidangPengadilan Negeri (PN) Jakarta Timurhakim dan jaksasatpol-pp-dki-jakartakerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW

Reporter

Administrator

Editor