Berstatus Terdakwa, Habib Rizieq Lulus Ujian S3 Secara Online, Ini Gelarnya

Jumat 16 Apr 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski menyandang status terdakwa UU Kekarantinaan atau kerumunan Protokol Kesehatan Covid-19, Eks Imam Besar Font Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).

Dalam keterangan resmi Tim Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar, kliennya lulus Tesis S3 Habib Rizieq Shihab dengan judul "Metodologi Pemilahan Ushul & Furu" itu telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online.

Habib lulus dari ujian dan resmi menyandang gelar Ph.D. "Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap Kerabat mau pun Sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," imbuh Aziz.

"Mengucapkan terima kasih atas segala do’a dari para Habaib dan Ulama, serta Santri dan segenap Umat Islam, hingga akhirnya Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dapat menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," sambungnya.

Untuk diketahui, di Indonesia sebutan untuk karya tulis di program S3 (Doktoral) adalah Disertasi, sementara di Malaysia adalah Tesis. Supervisor sidang pengujian ini adalah Profesor. Madya. Dr Kamaluddin Nurdin Maruuni, dan co supervisor adalah Dr Ahmad Kamel Malik.

Habib Rizieq sendiri telah menyelesaikan studi S-1 nya di King Saud University dan S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Tesis S2 Habib Rizieq saat itu membahas "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia", lulus dengah hasil Cumlaude / Mumtaz (Sangat memuaskan)

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya, sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan.

"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak  atas Akses Pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"  tegas Aziz.

Berita Terkait
News Update