Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kami amankan," jelas Fajar.
Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun Michat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.
Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban. Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.
"AC masih sekolah tapi sistem daring. Dan orang tua korban tidak tau jika AC ke Jakarta menjadi PSK, dianggapnya hanya main dan nginap di rumah teman saja," jelasnya.
Adapun setelah dibekuk, DF sang muncikari dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan penyidikan.
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (yono)