JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AC, gadis cilik 12 tahun asal Bekasi, Jawa Barat, hampir saja terjerumus ke dunia prostitusi karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
AC selama ini hanya tinggal berdua bersama ibunya yang bekerja serabutan setelah cerai dengan suaminya. Ekonomi keluarga AC pun sangat terseok-seok dampak pandemi Covid-19.
Anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu pun mulai berpikir untuk bekerja mencari uang agar dapat membantu ibunya memenuhi kebutuhan sehari hari.
AC pun sangat kegirangan saat mendengar tawaran kerja di Jakarta dari temannya yang berinisial Y. Meski belum jelas tawaran pekerjaan apa yang harus dijalani, AC nekat datang ke Jakarta.
Akhirnya, AC ditemani Y memutuskan untuk datang ke Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua. Tak disangka, setelah sampai Jakarta, AC dipertemukan dengan DF (27) seorang muncikari, yang menawarkan pekerjaan kepadanya melalui Y.
Di Jakarta AC, ditampung di sebuah kamar apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah bertemu DF, gadis cilik itu mendengar penjelasan dari sang muncikari bahwa pekerjaan yang akan ia jalankan tak lain sebagai perempuan pemuas nafsu.
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, AC pun hanya bisa mengangguk saat sang muncikari menjelaskan pekerjaan dan berapa uang yang menjadi bagiannya.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP M. Fajar menuturkan, untuk sekali kencan, AC dibanderol dengan harga Rp450 ribu, yang ditawarkan oleh sang muncikari secara online melalui aplikasi Michat.
Fajar mengatakan, pada hari pertama AC mulai dijajakan pada Kamis (11/3/2021), setidaknya sang muncikari sudah mendapatkan 3 calon pelanggan yang membuat janji kencan dengan gadis cilik itu.
"Pada Kamis (11/3/2021) lalu, diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban," kata Fajar, kemarin.
Namun, belum sempat AC melayani pelanggan, polisi sudah mencium adanya praktik prostitusi online anak di bawah umur tersebut.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," sambungnya.
Adapun guna mengelabui pelanggan, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun di aplikasi Michat.
Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun Michat berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh sang muncikari.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Fajar.
Nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku. Di aplikasi Michat, si muncikari mengganti nama korban dengan Tiara.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran melalui aplikasi Michat, pada hari pertama AC dijajakan muncikari pada Kamis (11/3/2021) polisi langsung melakukan penggrebekan di Apartemen Gading Nias.
Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen menunggu calon pelanggan yang sudah membuat janji kencan dengan AC.
Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen tersebut.
Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama Y yang saat ini statusnya sebagai saksi.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kami amankan di sekitar unit," ucap AKP Fajar.
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kami amankan," jelas Fajar.
Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun Michat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.
Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban. Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.
"AC masih sekolah tapi sistem daring. Dan orang tua korban tidak tau jika AC ke Jakarta menjadi PSK, dianggapnya hanya main dan nginap di rumah teman saja," jelasnya.
Adapun setelah dibekuk, DF sang muncikari dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan penyidikan.
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (yono)