Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar.(ist)

Regional

Banyak Dihujani Kritik, Sekda Banten : Saya Terbuka Tidak Auto Kritik

Kamis 08 Apr 2021, 23:37 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Kinerja Sekrertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar belakangan banyak disorot baik oleh LSM, NGO sampai akademisi.

Salah satunya terkait kebijakan pinjaman SMI tahap kedua yang terancam batal.

Dikonfirmasi seusai menghadiri acara rapat kordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan tingkat Provinsi Banten tahun 2021 di aula museum Nagara, Kota Serang, Kamis (8/4/2021), Sekda mengaku dirinya tidak alergi terhadap kritik.

"Saya terbuka, tidak auto kritik. Siapa saja boleh mengkritik selagi itu untuk membangun," ungkapnya.

Al Muktabar mengatakan, kritik yang ditujukan kepada dirinya merupakan bagian dari ruang untuk saling mengingatkan. 

"Pertama sikap saya kalau ada hal-hal yang salah dari agenda itu, saya pribadi tentu (bagian dari) ruang untuk saling mengingatkan. Jadi (masukan) kita untuk melakukan perbaikan," kata Muktabar, Kamis (8/4/2021).

Muktabar mengaku, dirinya tidak anti kritik. Bahkan, dia menilai, jika kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik untuk melakukan perbaikan kinerja pemerintah.

"Saya tidak alergi dengan kritik. Malah saya menerima itu, karena kritik publik itu bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah," ujarnya.

sekda 

Sekda berharap, mudah-mudahan dari kritik itu dapat cari solusi terbaik. Jadi kalau ada yang harus diperbaiki yah kita akan perbaiki.

"Intinya kan untuk perbaikan ke depannya nanti seperti apa," tambahnya.

Sementara Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) meminta persoalan pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan persolan tak terbayarnya dana bagi hasil pajak (DBHP) Pemprov Banten untuk kabupaten/kota tahun 2020 tidak dikaitkan dengan Sekda Banten.

"Jangan melebar, Sekda harus diberhentikan lagi lah, jangan ngulang lagi lah. Dulu 2016, Sekda (Kurdi Martin) juga jadi korban, diganti. Jadi apa hubungannya (dengan pinjaman PT SMI dan DBHP)?," tegas WH.

WH menyarankan, LSM dan akademisi untuk kembali membaca Undang-undang (UU) terkait aparatur sipil negara (ASN).

"Baca UU kembali, apa syarat pemberhentian Sekda? Sepanjang ngga sakiit menahun atau terlibat kasus yah tetap (menjabat)," pungkasnya. 

Untuk diketahui beberapa pekan terakhir ini kebijakan Sekda mendapat sorotan tajam dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga akademisi.

Bahkan, mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan DPRD Banten untuk mengusulkan pencopotan top manager di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
Banyak Dihujani Kritiksekda-bantenSaya Terbuka Tidak Auto Kritikpinjaman smi tahap duaPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor