Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menunjukkan barang bukti visa elektronik palsu. (Fernando Toga)

Kriminal

Imigrasi Bandara Soetta Bongkar Penggunaan Visa Elektronik Palsu oleh 3 WNA Asal India untuk Masuk Indonesia

Jumat 26 Mar 2021, 11:00 WIB

TANGERANG - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta membongkar penggunaan visa elektronik palsu oleh 3 WNA (warga negara asing) asal India berinisial MK, MJB, SKV.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan temuan ini merupakan pengungkapan pertama visa elektronik palsu sejak diterbitkan. 

Romi menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi saat pemerintahan Indonesia sedang mengadakan pembatasan WNA yang masuk Indonesia. 

 "Warga negara India tersebut mencoba untuk masuk ke negara kita saat sedang pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia. Visa elektronik palsu tersebut ditemukan pada saat wawancara oleh petugas kami," ujar Romi, Kamis (25/03/2021). 

Romi mengatakan, dalam visa elektronik yang dibawa ketiga WNA tersebut terdapat perbedaan biodata dengan yang dimiliki pihak Imigrasi. 

"Visa elektronik itu menggunakan sistem aplikasi khusus untuk mengetahui data. Mereka mencoba menyamarkan visa itu dibuat sama dengan data yang di paspornya. Tapi di data kami ada data asli, siapa yg mengajukan visa itu," katanya. 

 Menurut Romi, hasil pemeriksaan pada sistem permohonan visa elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi, ketiganya memiliki visa palsu.  

"Nomor visa elektronik yang dipergunakan MK tercatat atas nama AB yang merupakan WNA Rusia. MJB dan SKV itu nomor visanya tidak ditemukan dalam sistem," tuturnya.

Romi menambahkan pihaknya telah mengetahui pelaku sindikat pembuatan visa elektronik palsu itu yang diberikan kepada ketiga WNA tersebut.

"Identitas sindikat terungkap satu nama WNA, tapi dia tidak tinggal di Indonesia. Jadi agak susah mengungkapnya, masih di dalami," katanya.

 Ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 121 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidanan penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta. (toga) 

Tags:
Imigrasi Bandara SoettaBongkar PenggunaanVisa Elektronik PalsuWNA Asal IndiaMasuk IndonesiaWNA

Fernando Toga

Reporter

Administrator

Editor