TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal India yang menggunakan visa elektronik (e-Visa) palsu saat memasuki Indonesia adalah korban perdagangan orang.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap dua WNA India dengan inisial MJB dan SJV.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menjelaskan, kedua WNA India itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa elektronik palsu pada 12 Maret 2021.
"Yang dua orang itu (inisial MJB dan SJV) yang datangnya terakhir, itu korban penipuan," ujar Romi, Rabu (31/3/2021).
Romi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari kedua WNA itu, diketahui mereka merupakan korban dari sindikat perdagangan orang.
Menurutnya, tujuan dua WNA asal India itu datang ke Indonesia untuk memperbaiki kehidupan dari negara asalnya.
"Artinya, yang bersangkutan itu tujuannya mau mencari kehidupan. Mereka lari dari negaranya dijanjikan pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka," katanya.
Kedua WNA asal India itu membayar uang senilai Rp40 juta untuk biaya transportasi dan akomodasi berikut kelengkapan dokumen agar bisa keluar dari negara asalnya.
"Kedua korban tersebut tidak menyadari bahwa mereka ternyata menggunakan visa elektronik palsu Republik Indonesia dari seorang oknum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal India yang kedapatan menggunakan visa elektronik saat transit di Bandara Soetta.
Meski saling mengenal, ketiga WNA tersebut yakni MK, MJB dan SKV diketahui tiba di Indonesia dengan dua kali penerbangan yakni pada 22 Februari dan 13 Maret 2021.