JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -
Aura Kasih telah mengajukan gugatan perceraian pada suamianya Eryck Amaral, 17 Desember 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan setelah 4 bulan pemanggilan terhadap Eryck, sidang perdana gugatan cerai Aura Kasih akhirnya digelar secara E-court atau sidang virtual pada 28 April mendatang. "Melalui e-Court," jawab Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (18/3)
Rentang waktu dari pengajuan gugatan cerai dengan sidang perdana terbilang cukup jauh. Hal ini lantaran keberadaan dari tergugat yang tidak ketahui.
Maka perlu ada pemanggilan melalui radio sebanyak dua kali dengan seling waktu satu bulan. "Kenapa lama? Karena pihak tergugat itu alamatnya tidak diketahui di Indonesia," jelasnya.
Pihak Pengadilan Agama juga melakukan upaya pemanggilan bule asal Brasil itu dengan prosedur luar negeri yang membutuhkan waktu 4 bulan. Eryck sendiri dikabarkan berada di luar negeri sehingga perlu waktu lebih lama dari yang sudah disebutkan.
Taslimah mengungkapkan untuk pemanggilan tergugat yang di luar negeri dilakukan melalui konsulat jenderal RI negara yang ditetapkan.
"Kalau pihak tergugatnya diketahui di luar negeri, kalau ya, maka cara pemanggilannya adalah melalui konsulat jenderal RI yang ada di negara mana dia berada," papar Taslimah.
Meskipun di luar negeri, baik penggugat maupun tergugat tetap wajib menghadiri persidangan. Terlepas Ia mengetahui informasi tentang jadwal sidangnya dari pengadilan atau kerabat yang bersangkutan. Pasalnya, kehadiran sidang merupakan bentuk pemberian ruang untuk membela hak masing-masing.
"Setiap orang yg disidangkan di pengadilan itu dipanggil di persidangan itu wajib datang. Bukan berarti tidak diketahui, tidak wajib datang, tetap wajib datang kalau dia dengar, dia tahu," pungkasnya. (cr07/ruh)