Persidangan kasus pembunuhan John Kei CS. (cr01)

Kriminal

Sejumlah Barang Bukti Parang Hingga Golok Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap

Rabu 17 Mar 2021, 19:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/03/2021).

Lima orang polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan pada hari ini. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.

Salah seorang saksi, Hartanto menyatakan terdapat sejumlah senjata yang ditemukan oleh polisi saat penggeledahan.

"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," jelas Hartanto dalam persidangan.

Baca juga: Sebelum Tragedi Penyerangan, Anak Nus Kei Sempat Diwanti-Wanti Oleh Anak Buah John Kei Terkait Rencana Pembunuhan Ayahnya

Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.

"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yg di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.

Hartanto menjelaskan bahwa senjata yang ditemukan tersebut dalam keadaan tidak sedang dipegang oleh siapapun.

"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.

Baca juga: Anak Nus Kei, Richard Kalvin Rumatora Bersaksi Sempat Diteror Sebelum Tragedi Pembunuhan di Duri Kosambi

Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.

"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.

Hartanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di alan Titian.

Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.

"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Tytyan," lanjutnya.

Baca juga: Nus Kei Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan John Kei Cs, Bakal Ada 2 Saksi Tambahan

Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.

Sementara, satu tersangka lain bernama Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya. Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"John sendiri ditangkap ketika sedang berada di kamarnya," katanya.

Menurut Hartanto, John Kei ditangkap ketika sedang berada dikamar dan tidak sedang memegang senjata apapun. John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun.

Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan anak buah Nus Kei. (cr01/tha)

Tags:
sejumlah-barang-buktibarang-bukti-pembunuhanpembunuhan-john-kei-csjohn-kei-csnus kei

Reporter

Administrator

Editor