Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih.(Ist)

Kriminal

P2TP2A Lebak Minta Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Putri Tiri

Rabu 17 Mar 2021, 12:25 WIB

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lebak, meminta pihak Kepolisian Resort (Polres)  Lebak untuk memberikan hukuman berat kepada AD, warga Kecamatan Wanasalam,  Kabupaten Lebak yang telah mencabuli  putri tirinya sejak berumur 16 tahun itu.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih. Menurutnya,   tindakan yang dilakukan oleh AD itu tentunya telah mencederai masa depan korban yang  masih duduk dibangku sekolah itu. 

"Pada dasarnya kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh AD terhadap anak tirinya itu. Maka kami meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat terhadap pelaku, " kata Ratu kepada Pos Kota, Rabu (17/3/2021).

Ratu mengatakan,  pihaknya akan berkoordinas dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan pendampingan terhadap korban. 

Baca juga: Terungkap, Begini Cara AD Cabuli Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat  korban masih duduk dibangku sekolah itu sudah menjadi korban asusila yang dilakukan ayah tirinya itu sejak tahun 2018.

"Kita pastikan agar korban dapat kembali beraktivitas seperti remaja seumurannya, " kata Ratu. 

Diungkapkannya,  kasus yang menimpa korban ternyata bukan pertama kali terjadi di Lebak, namun pada beberapa waktu lalu juga terdapat kasus serupa, bahkan sampai korban hamil. 

Menurutnya,  hal tersebut  terjadi karena kurangnya pemahaman,  dan pengawasan orang tua, maupun orang sekitar.

Baca juga: Sejak Kecil Tinggal Sama Nenek di Kampung, Setelah SMK Pindah ke Jakarta Malah Dicabuli Sang Ayah

Dirinya berharap, adanya sinegritas antara kekurga,  masyarakat,  tokoh agama,  dan lembaga yang membidangi dalam mencegah,  maupun melakukan penanganan kasus itu.

"Ya sebetulnya kita sangat mengharapkan kasus serupa ini dapat kita atasi bersama , kontrol dari semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, masyarakat, tokoh masyarakat tokoh agama, lembaga yabg membidangi, dan dinas terkait, itu harapan terbesar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  AD (43) warga  Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya.

Perbuatan bejat AD diketahui telah dilakukan secara berulang kali, yang dimulai pertama kali pada 2018  hingga 2021. Selama itu, AD melancarkan aksinya dengan modus  mengobati penyakit  gatal-gatal yang dialami oleh korban.

Baca juga: Dj Berhenti Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan

Diketahui korban  juga mendapatkan ancaman dari pelaku yang akan meninggalkan dirinya dan ibu kandungnya.

Pencabulan tersebut  terungkap setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya yakni AW akan perbuatan pelaku itu. AD pun saat ini sudah diamankan pihak kepolisan dan  mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak.(kontributor banten/yusuf permana/tri)

Tags:
P2TP2A LebakMinta Polisi Hukum BeratPelaku Pencabulan Putri Tiri

Reporter

Administrator

Editor