Ancam Warga dengan Golok, Polisi Panggil Pemilik Tembok di Ciledug

Senin 15 Mar 2021, 20:35 WIB
Tembok yang menghalangi rumah warga. (toga) 

Tembok yang menghalangi rumah warga. (toga) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Asrul Burhan alias Ruli yang mengancam tetangganya yang bernama Hariyanti dengan menggunakan golok di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. 

Untuk diketahui Ruli yang tersulut emosi menuduh Hariyanti sebagai pelaku pengrusakan tembok miliknya sambari mengacungkan sebilah golok.

Hal tersebut membuat Hariyanti melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menyatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan atas kejadian itu. 

"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang, ujar Deonijiu, Senin (15/3/2021).

Deonijiu mengatakan dirinya akan melakukan upaya hukum terkait perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut. Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum," katanya. 

Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Bongkar Bangunan yang Menutupi Rumah Warga

Terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa tersebut.

"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," kata Tahan saat dihubungi. 

Sebagai informasi, Ruli membangun tembok di depan gedung fitness milik Hariyanti di Tajur pada tahun 2019. Namun pada 21 Februari 2021, sebagian tembok tersebut jebol karena banjir. 

Berita Terkait
News Update