Kasus Tembok Beton Dua Meter di Ciledug yang Menghebohkan, Kini Berkas Perkaranya Sudah P21

Jumat 28 Mei 2021, 15:48 WIB
Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (foto: fernando toga)

Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (foto: fernando toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengaku telah menerima berkas perkara pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang dilakukan Asrul Burhan alias Ruli kepada tetangganya yang bernama Hariyanti. 

Untuk diketahui Ruli yang tersulut emosi menuduh Hariyanti sebagai pelaku pengrusakan tembok miliknya sambari mengancam dengan menggunakan sebilah golok. 

Kasus tembok beton dua meter di Ciledug yang pernah menghebohkan pemberitaan tersebut, kini berkas perkaranya sudah P21.

Kepala seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan berkas perkara kasus pengancaman tersebut telah lengkap (P21) dan selanjutnya akan masuk tahap dua.

"Berkas perkara sudah kita terima dan diteliti berkas perkara tersebut sudah lengkap. Kemungkinan minggu depan akan masuk tahap dua," ujar Dapot, Jumat (28/5/2021). 

Dapot mengatakan lantaran pasal yang disangkakan yakin Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, maka pelaku tidak dilakukan penahanan, dan saat ini statusnya merupakan tahanan kota. 

"Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Untuk status tersangka sendiri saat ini merupakan tahanan kota di penyedik kepolisian," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Ruli mengancam tetangganya yang bernama Hariyanti dengan menuduh melakukan pembongkaran tembok miliknya. 

Akibat kejadian tersebut Ruli yang merupakan ahli waris dari tanah tersebut membangun tembok setinggi dua meter yang berada di depan rumah Hariyanti di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dan viral di media sosial. 

Mengetahui hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar tembok setinggi dua meter yang menghalangi akses rumah warga, karena berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994, diketahui merupakan jalan umum. 

Pemkot Tangerang mengaku pembongkaran tersebut telah sesuai lantaran mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. (toga) 

Berita Terkait
News Update