TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Asep, anak pemilik rumah yang akses jalannya di tembok beton setinggi dua meter mengaku kini bangunan yang menghalangi rumahnya itu masih berdiri hingga malam hari.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membuat surat edaran terkait pembongkaran tembok yang berada di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Dalam Surat tersebut bertuliskan permintaan agar pendiri tembok yang bernama Asrul Burhan alias Ruli agar membongkar sendiri tembok setinggi dua meter itu pada hari Selasa (16/3/2021).
Jika tidak maka Pemkot Tangerang akan melakukan pembongkaran paksa tembok sepanjang 300 meter tersebut pada Rabu (17/3/2021).
"Ini temboknya masih ada, masih belum dihancurin," ujar Asep saat dihubungi, Selasa (16/3/2021) malam.
Asep menuturkan, dirinya belum bertemu dengan pemilik bangunan tersebut sejak Pemkot Tangerang mengeluarkan surat perintah pembongkaran tembok tersebut.
Baca juga: Ancam Warga dengan Golok, Polisi Panggil Pemilik Tembok di Ciledug
Ia tidak mengetahui apakah pemilik bangunan tersebut berencana akan melakukan pembongkaran pada malam hari. Namun dirinya berterima kasih atas kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian kepada warganya.
"Ya mungkin kalo sampe nanti enggak dihancurin, Pemkot Tangerang ya yang ngehancurin," katanya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana akan membongkar tembok setinggi dua meter yang dibangun di depan rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.