JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tengah mempersiapkan untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke di Ibukota.
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, wacana pembukaan karaoke masih menunggu pengajuan permohonan dari pihak pengelola kepada Pemprov DKI, disertai penerapan protokol kesehatan.
"Ya kan justru itu yang kita minta kepada pengelola memastikan protokol kesehatan seperti apa. Karena masing-masing tempat pasti beda beda ya mencakup keluasan atau layoutnya seperti apa," kata Gumi panggilan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buka Karaoke, Wakil Ketua DPRD Berharap Gubernur Prioritaskan Pendidikan
Gumi mengungkapkan, setelah pihak pengelola mengajukan izin, selanjutnya pihaknya akan melakukan survey penerapan protokol kesehatan yang mereka ajukan.
"Nanti kan kita akan survey masing-masing pengelola karaoke mengajukan untuk membuka kembali, itu kan kita harus survey pengelola," jelasnya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI berencana mewajibkan pengunjung memiliki surat keterangan nonreaktif Covid-19.
"Iya memang nanti rencananya seperti itu harus ada penyaringan antigen dan macem-macem," ujarnya.
Baca juga: Industri Hiburan Babak Belur, Pengusaha Minta Pembukaan Tempat Karaoke Dipercepat
Kendati demikian, Gumi belum bisa memastikan kapan waktu pastinya dalam membuka tempat hiburan karaoke.
"Belum (kapan dibuka), ini kan kita baru persiapan dulu, artinya nanti kan kita akan survey masing-masing pengelola karaoke mengajukan untuk membuka kembali," tandasnya.
Sebelumnya, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Gumi pada 8 Maret 2021 kemarin.
Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke, sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani mengaku sedih mendengar rencana pembukaan tempat hiburan karaoke oleh Pemprov DKI di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Zita, harusnya Pemprov DKI memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu sebelum tempat hiburan.
"Memprioritaskan sekolah untuk dibuka, adalah bentuk kasih sayang dari pemerintah. Sehingga sedih rasanya, ketika Pemprov ingin membuka ruang hiburan, namun tidak untuk pendidikan," kata Zita, Minggu (14/3/2021).
Zita mengatakan, saat ini kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, tidak ada yang berpihak pada pendidikan.
"Saat anak-anak dibatasi ke sekolah, yang dewasa diberi kebebasan ke tempat karaoke. Di mana sebetulnya posisi Pendidikan dalam prioritas Pemprov DKI?," tanya Zita. (yono/tha)