JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 58 tempat usaha karaoke telah mengajukan izin untuk kembali beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menyampaikan, dari 58 yang mengajukan izin beroperasi, sebanyak 19 telah dilakukan survei oleh tim terkait protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan di tempat usaha karaoke.
Adapun, tim yang bertugas melakukan survei terdiri dari BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan Disparekraf DKI Jakarta.
"Yang sudah mengajukan ada 58 usaha outlet karaoke. Yang sudah disurvei sudah beberapa, ada 19 yang sudah kami survei," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).
Bambang menegaskan, meski demikian hingga saat ini belum ada satupun tempat usaha karaoke yang diizinkan kembali beroperasi.
"Cuma masih di-review sama tim, tapi belum ada yang dikeluarin SK (Surat Keputusan)-nya atau izinnya," terangnya.
Alasan tidak dikeluarkannya izin beroperasi, kata Bambang, dari 19 tempat usaha karaoke yang telah disurvei, belum 100 persen memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Sehingga masih ada catatan protokol kesehatan Covid-19, yang wajib ditambahkan oleh pengelola tempat usaha karaoke.
Baca juga: Karaoke Boleh Dibuka Kembali, Syaratnya Pengunjung dan Pengelola Harus Sudah Divaksin
Seperti belum adanya ruang transit sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas normal.