Waterboom Cikarang Telah Diizinkan Beroperasi, Ditandai dengan Pencopotan Segel oleh Satpol PP

Selasa 09 Mar 2021, 18:23 WIB
Proses pencopotan segel di Waterboom Lippo Cikarang. (ist)

Proses pencopotan segel di Waterboom Lippo Cikarang. (ist)

Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

Budi menjelaskan, dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.

"Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silahkan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas kalau tidak salah, intinya masih berjalan, detilnya di bagian reskrim," kata dia. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/tha)

 

Berita Terkait
News Update