SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kisruh Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2020 yang belum dibayarkan oleh Pemprov Banten kepada delapan Kabupaten dan Kota dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Kementrian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam).
Laporan tersebut disampaikan oleh pegiat kebijakan publik Ojat Sudrajat. Ojat mengaku, berdasarkan hasil diskusi yang panjang dengan beberapa Lawyer dan juga akademisi serta berbagai pihak lainnya, dirinya akhirnya secara resmi membuat laporan pengaduan atas permasalahan Dana BHPP Banten Tahun Anggaran 2020, yang diduga digelapkan.
"Pertimbangan laporan pengaduan ini yang kemungkinan adanya lintas departemen dalam penanganannya dan mengingat nilai yang mencapai kurang lebih Rp749 miliar yang harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pemprov Banten Gunakan DBHP Rp 700 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Adapun tujuan dari diadukannya permasalahan Dana BHPP ini, lanjut Ojat, karena sampai saat ini BUD Provinsi Banten tidak dengan gamblang atau tidak transparan ke publik, kemana dan digunakan untuk apa Dana BHPP periode bulan Juli-November 2020 tersebut.
"Bahwa permasalahan Dana BHPP Pemprov Banten ini sudah menjadi perhatian khusus kami dari bulan November-Desember 2020 yang berawal dari Dana BHPP bulan Februari 2020 yang tertahan di Bank Banten," jelasnya.
Akan tetapi, tambah Ojat, setelah didalami ternyata jumlahnya lebih besar dari itu. Sebab DBHP yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 untuk periode bulan Mei-Desember 2020.
"Anggaran DBHP ini tidak boleh di-refocusing, sebab itu merupakan hak dari Kab dan Kota," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Mengingatkan Gubernur Banten Agar Segera Mencairkan Dana DBHP
Selain itu, lanjut Ojat, persoalan lainnya yang muncul dari dugaan penggelapan DBHP ini adalah potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara, dalam hal ini Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pejabat di atasnya.
Pasalnya, DBHP yang seharusnya disalurkan setiap bulan tahun 2020 itu, sebagian besar belum disalurkan, padahal Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan pencairan dana itu setiap bulannya dikeluarkan.
"SK pencairannya ada dengan total yang berbeda setiap daerahnya. Tapi masalahnya mereka tidak menerima dana transferan itu," tegasnya.
Baca juga: Pempov Banten Mengaku Sudah Membayarkan Sebagian Tunggakan Hutang DBHP
Akibat dari tertahannya DBHP ini, tambah Ojat, sejumlah pembangunan di daerah menjadi terhambat, terlebih dalam masa Pandemi Covid-19 seperti ini.
"Kalau dianggap sebagai utang, seharusnya ada MoU utang piutangnya. Tertanggal berapa dan sampai kapan akan dibayarkan. Tetapi dalam hal ini Pemprov tidak melakukan hal itu," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah/ys)