SERANG - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengaku belum mengetahui pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang mengatakan bahwa DBHP 2021 akan kembali dihutang dan dibayarkan pada tahun 2022.
Andika mengaku terlebih dahulu akan mengklarifikasi kepada Sekda terkait pernyataan itu, sebelum memberikan pernyataan ke publik.
"Belum ada laporan ke saya (soal DBH 2021 tidak disalurkan)," katanya, Jumat (26/3/2021).
Andika merasa terkejut namun tak merasa kecolongan dengan rencana kebijakan penahanan DBH kepada kabupaten/kota tahun 2021, yang akan diambil oleh pemprov.
"Saya panggil Pak Sekda (Al Muktabar). Sejauh ini memang belum ada koordinasi, komunikasi. Takut salah," katanya
Pemanggilan Al Muktabar yang juga adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten ini, lanjut Andika, paling lambat besok agar semuanya jelas dan pasti.
"Sore ini, kalau nggak besok, biar beliau membawa datanya agar jelas," ujarnya.
Namun Andika menjelaskan DBH untuk Kabupaten/Kota tahun 2021 harus disalurkan sesuai dengan ketentuan. Tidak lagi ditahan, apalagi sampai dicatat sebagai hutang kembali.
Pertama dalam kondisi keuangan harus dilihat proporsinya, tetapi yang pasti apapun itu yang jadi pelayanan khusunya seperti DBHP harus bisa sesuai target waktu agar tidak ada kekecewaan dari rekan-rekan Kabupaten/Kota.
"Makaya saya akan coba panggil pak sekda dulu untuk mendengar laporannya seperti apa," terang Andika. (kontributor banten/luthfillah)