ADVERTISEMENT
Rabu, 3 Maret 2021 19:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SUMATERA SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bukan hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat. Namun juga hingga ke tingkat desa.
Hal tersebut terjadi di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Askari, bekas kepala desa tersebut terancam menghadapi hukuman mati usai menjadi terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Desa Sukowarno.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota Fraksi PDIP DPR Ihsan Yunus Terkait Kasus Korupsi Bansos
Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Elfraneddy, Askari, pria berusia 43 tahun itu sudah melakukan aksi korupsinya itu sejak Januari 2021 lalu.
Askari diketahui mengorupsi dana bantuan sosial Covid-19 pada tahap kedua dan tiga dengan total kerugian mencapai Rp187.200.000.
Lebih parahnya lagi, ternyata uang bansos yang ia korupsi digunakannya untuk berfoya-foya.
Seperti main perempuan di klub malam dan berjudi. Utang pribadi miliknya juga ia bayarkan dengan menggunakan uang bansos tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Askari telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Alpha Desak KPK Berani Bongkar dan Tuntaskan Kasus Bancakan Korupsi Bansos Kemensos
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT