KPK Didesak untuk Berani Menuntut Hukuman Mati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Selasa 23 Feb 2021, 20:48 WIB
Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB)  saat menyampaiakan hukuman mati buat koruptor. (ist)

Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB)  saat menyampaiakan hukuman mati buat koruptor. (ist)

JAKARTA - Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB)  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menuntut hukuman mati terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

"Kasus ini menjadi sangat berbeda, di samping sebagai mega korupsi triliunan rupiah pada kasus bantuan sosial (bansos), karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar dr Zulkifli dari APTB Unair di Kompleks Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2021).

Permintaan APTB kepada KPK ini juga telah disampaikan langsung kepada lembaga anti-rasuah tersebut pagi, Selasa (23/2/2021), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alasan APTB berharap,  agar tersangka korupsi bansos dihukum mati adalah lantaran kasus korupsi bansos sangat mencederai rasa kemanusiaan pada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid-19.

APTB meminta KPK tidak perlu ragu ketika harus memutuskan bahwa pelaku harus dihukum mati demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh apabila KPK memutuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos tersebut. Memorandum ini didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai informasi resmi dan informasi yang beredar luas di masyarakat seperti media massa dan media sosial, serta laporan resmi dari pihak yang kompeten," tukas dr Zulkifli.

Selain itu, APTB juga menengarai indikasi yang kuat adanya KKN yang melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintah dalam skandal mega korupsi seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS ketenagakerjaan dan lain-Iain.

Salah satu indikasinya adalah penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp 150 miliar oleh Kementerian Sosial.

"Kami APTB senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersukit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu. Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan," tandas dr Zul. (rizal/win )

Berita Terkait

News Update